Tekab 308 Presisi Polres Metro Bekuk Pelaku Curat Yang Beraksi di Kantor PKK Kota Metro

21/04/2025 20:40:00 WIB 330

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Metro, Senin 21 April 2025 – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor PKK Kota Metro. Pelaku berinisial A.P., pria 33 tahun warga Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur, diamankan petugas pada Sabtu (19/4/2025) setelah buron sejak awal bulan.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga berinisial AS (29), seorang pegawai honorer, yang menemukan kondisi kantor PKK dalam keadaan pintu belakang rusak pada Rabu (2/4/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah melakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang elektronik hilang, termasuk satu unit kamera Sony A7iii, satu laptop Toshiba, hardisk eksternal, charger, serta beberapa baterai kamera. Kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta.

 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan bahwa berdasarkan penyelidikan, polisi akhirnya mendapati keberadaan terduga pelaku di wilayah Karang Rejo, Metro Utara.

 

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual sebagian barang curian," terang Kapolres

 

Dalam pemeriksaan awal, A.P. mengaku masuk ke kantor PKK melalui pintu belakang yang sebelumnya dirusaknya. Aksi ini dilakukan saat malam hari ketika kantor dalam keadaan kosong. Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh penyidik Polres Metro dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Kapolres Metro menegaskan komitmen memberantas kejahatan di wilayah hukumnya dan mengapresiasi kinerja cepat tim Tekab 308 Presisi dalam mengungkap kasus ini.

 

"Kami terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Masyarakat juga kami imbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan," ujar perwakilan Polres Metro.

in Hukum

Share this post