Https://Tribratanews.Lampung.go.id.Polri Polres Pesawaran - Polda Lampung
Team Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung mengamankan seorang pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat) satu unit Handphone, dalam aksinya Pelaku memasuki salah satu rumah warga di Ogan II, RT 026 / RW 010, Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Kamis (13/10/22).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Aipda M. Darwis, S.H., M.H, mengungkapkan inisial JN (42) adalah terduga pelaku Curat Handphone diamankan setelah mendapat informasi dari warga setempat.
"Pelaku juga merupakan warga setempat, JN (42) berikut barang bukti diamankan di Polsek Tegineneng guna dilakukan proses hukum selanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana," jelas Kapolsek Tegineneng, Jum'at (14/10).
Terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 148 / X /2022 / SPKT / Polsek Tegineneng / Res Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 13 Oktober 2022.
"Terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi dan keterangan korban serta keterangan para saksi, tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tersebut," terangnya.
Lebih dari itu Kapolsek melanjutkan, pelaku diduga masuk dengan cara menarik paksa jendela ruang tamu sehingga mengakibatkan grendel jendela rumah korban rusak, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian jika ditafsir uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
"Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku itu adalah 1 (satu) buah Handphone jenis Redmi A8, Warna biru, 1 (satu) buah celana panjang warna abu-abu, 1 (satu) pasang sendal jepit warna hijau putih merk Swallow, dan saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Mapolsek Tegineneng guna di Proses hukum selanjutnya," tandasnya.