Tekan Peredaran Senpi Ilegal, Polda Lampung Buru Pembuat dan Pemasoknya

08/10/2024 18:00:00 WIB 200

tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG - Polda Lampung dan polres/polresta jajaran akan memburu pembuat dan penjual senjata api (senpi) ilegal untuk menekan peredarannya di Provinsi Lampung.

Sejumlah kasus di beberapa kabupaten/kota menunjukkan para pelaku memiliki senpi ilegal tersebut.

Terkait kasus senpi ilegal ini, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan anggota kepolisian tidak hanya berhenti pada pengungkapan pemilik saja.

Umi menjelaskan, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap siapa penjual ataupun pemasok senpi ilegal ini.

"Kita terus buru penjualnya agar peredaran senpi ilegal bisa diberantas," katanya, Selasa (8/10/2024).

Dia menambahkan, senpi tidak bisa dimiliki oleh sembarang orang. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon atau pemilik senpi.

Berdasarkan ketentuan Polri, setidaknya pemohon harus memenuhi syarat medis (jasmani dan rohani), harus lolos seleksi psikotes dari kepolisian, dan pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana.

Berdasarkan catatan kepolisian, setidaknya terjadi 4  kasus dengan senpi ilegal terjadi di Kabupaten Tulang Bawang dan Kota Bandar Lampung dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.

Dua kasus pertama dilakukan oleh pelaku yang sama, yaitu seorang nelayan berinisial SA (44) warga Kampung Dente Teladas yang menembak korban inisial L (40). Pelaku SA juga sempat melakukan aksi arogansi di sebuah acara musik organ tunggal pada 26 Juni 2024 malam.

Kasus senpi ilegal kedua yang diungkap Polres Tulang Bawang yaitu pengancaman yang dilakukan oleh TI (38) warga Gedung Meneng pada Kamis (3/10/2024) kemarin.

Kasus lain terkait senpi ini juga terjadi di Kota Bandar Lampung pada  Minggu (29/9/2024) lalu. Ketika itu pelaku yang gagal mencuri sepeda motor menodong driver ojek online menggunakan senpi.

in Hukum

Share this post