Terbitkan SE, Kemenhub Larang Pegawai Main Judi Online di Lingkungan Kerja

21/07/2024 20:10:00 WIB 1.644

tribratanews.lampung.polri.go.id. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran No SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan penerbitan SE tersebut bertujuan untuk memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai.

"Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan dan nama baik Kementerian Perhubungan," ungkap Adita Irawati dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

"Untuk itu diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya, yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat," sambungnya.

SE ditujukan kepada pegawai Kemenhub meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI atau Polri yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub dan pegawai pemerintah non ASN, serta taruna/i dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub.

Dalam SE tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta mengutamakan pencegahan dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing.

Adapun proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.

Menurut Adita, bagi pegawai yang melanggar akan dikenakan sanksi. Adapun bagi taruna hingga mahasiswa kedinasan Kemenhub bisa disanksi pemberhentian jika melanggar.

"Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya," terangnya.

"Terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan," imbuhnya

Sumber PMJ NEWS 

Share this post