tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta - Keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) belum juga terbit sampai saat ini. Pemerintah menjelaskan alasan keppres masih belum diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebagai informasi, Undang-Undang tentang IKN Nusantara sudah disahkan pada Selasa (15/2) yang lalu. Namun status pemindahan belum resmi karena menunggu keputusan presiden (keppres) ditandatangani.
Presiden Jokowi sebelumnya sudah buka suara terkait keppres pemindahan ibu kota. Dia menyebut keppres itu bisa saja diteken di eranya atau di pemerintahan selanjutnya, yakni era Prabowo Subianto.
"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7).
Jokowi mengatakan melihat situasi lapangan terlebih dahulu. Ia tak ingin memaksakan keadaan.
"Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum, jangan dipaksakan. Semuanya dilihat, progres lapangannya dilihat," ujarnya.
Sumber detik.com