https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Mesuji - Dua Pelaku Spesialis Pembobol Toko (Warung) berhasil di ungkap dan di tangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung Jumat (08/12/23)
Kedua Tersangka Berinisial HT alias IN (36) Warga Desa Panaragan Jaya Indah Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, diketahui Tersangka adalah seorang (Residivis) yang tinggal di Desa Simpang Mesuji Kabupaten Mesuji, dan Satu Tersangka lagi Berinisial AW (17) 9 Bulan Warga Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Terang Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR
Lebih lanjut Ungkap Kapolsek, Kedua tersangka telah melakukan Pencurian di salah satu Toko yang berada di Desa Simpang Mesuji Rt/Rw 003/004 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji pada Pada hari Sabtu Tanggal 02 Desember 2023 Sekira Pukul 02.00 WIB lalu.
Adapun Kronologis Kejadian, Pada hari Sabtu Tanggal 02 Desember 2023 sekira Pukul 06.30 Wib, korban membuka Ruko dan terkejut karena telah terbuka dan terlihat Gembok Pintu Toko sudah tidak ada.
Melihat hal tersebut kemudian Korban memeriksa etalase rokok dan di dapati Rokok sudah raib, dan mengecek semua isi Toko dan di dapati 18 Kg Telur Ayam, 2 Pres Rokok Sampoerna Evolution, 1 Pres Rokok Bull, 2 Pres Rokok Sampoerna, 1 Pres Rokok Sampoerna Kretek, 2 Pres Rokok Mami Baru, 1 Pres Rokok Menara, 1 Pres Rokok Apace, 1 Pres Rokok Clas Mild, 1 Pres Ina Mill, dan 2 Pres Dji Samsoe telah hilang. Kerugian di taksir sebesar lebih kurang Rp. 4.000.000. Jelas Kompol Muphian
Dirinya menambahkan, Kronologis Pengungkapan bermula Pada hari Jumat sekira pukul 03.00 Wib Anggota Hunting Subuh Reskrim Polsek Simpang Pematang, sedang melakukan giat hunting melihat 2 Orang sedang jalan kaki.
Ketika diamankan salah satu membawa alat pendongkel terbuat dari besi. Kemudian diintrogasi, bahwa benar mereka sebelumnya pada Hari Sabtu Tanggal 2 Desember 2023 sekira Pukul 02.00 Wib, saat ditanya mereka hendak melakukan Pencurian dan telah melakukan Pencurian Toko di Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
Lalu Anggota melakukan Cek TKP dan memanggil Korban, dan benar telah terjadi Pencurian di Tokonya, selanjutnya Anggota mendatangi kontrakan Pelaku, dan di dapati sisa Barang Bukti lebih kurang 3 Kg Telur, beberapa Rokok berbagai Merk, Kemudian Kedua Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk penyidikan lebih lanjut. Atas Perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. Tutupnya.