Tertangkap Pakai Visa Non-Haji, 34 Jemaah Asal Makassar Dipulangkan

04/06/2024 14:40:00 WIB 63

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Makassar, -- Sebanyak 34 warga Makassar, Sulawesi Selatan yang tertangkap pada saat akan memasuki Madinah dengan menggunakan visa non-haji telah dipulangkan ke Tanah Air. Sementara 3 orang lainnya masih dilakukan penahanan di Arab Saudi.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan pihaknya telah menangani kasus tertangkapnya 37 orang asal Indonesia visa non-haji dengan memberikan pendampingan saat dilakukan pemeriksaan.

"Alhamdullilah, 34 orang jamaah dinyatakan bebas dan pagi ini (Waktu Arab Saudi) telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," kata Yusron dalam keterangan resminya, Senin (3/6).

Sementara untuk tiga orang lainnya yang diduga sebagai koordinator rombongan jamaah tersebut yakni SC, SY dan MA masih menjalani pemeriksaan di Madinah.

"KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi untuk proses hukum lebih lanjut di kejaksaan Saudi," terangnya.

Berdasarkan keterangan dari 34 orang tersebut, kata Yusron, mereka sadar jika datang ke Arab Saudi hanya menggunakan visa ziarah, bukan visa haji.

"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum Mukimin (warga Indonesia yang tinggal di Makkah) di mana untuk mendapatkan tasrih haji dengan masing-masing membayar sebesar 4.600 Riyal Arab Saudi (sekitar Rp20 juta)," ungkapnya.

Yusron menjelaskan visa haji untuk melaksanakan ibadah haji yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi, berdasarkan kuota yang telah ditetapkan untuk Pemerintah Indonesia.

"Visa bagi pemegang haji reguler maupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Haji mujamalah yang merupakan undangan dari Kedutaan Besar Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di Tanah Air," jelasnya

Sumber : CNN INDONESIA

in Hukum

Share this post