https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung-Dapat dipastikan bagi para tahanan yang berada di polsek maupun polres masuk daftar pemilih, yang dapat disebut atau di kategorikan sebagai pemilih pindahan. Hal tersebut di terangkan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan sesuai yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) yang akan difasilitasi untuk memilih pada Pilkada Serentak 2024.
"Masing-masing KPU di kabupaten/kota akan memfasilitasi pindah memilih bagi para tahanan yang berada di polsek maupun polres. Dengan ketentuan masuk daftar pemilih. melalui, prosesnya nanti pindah memilih," kata Erwan Bustami di Bandarlampung, Jumat, (12/6/2024)
Dengan begitu masyarakat yang berstatus tahanan kepolisian, baik di polres maupun polsek, sudah terdaftar sebelumnya sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) sehingga akan memudahkan dalam memfasilitasi mereka.
"Seyogyanya petugas KPU akan datang ke polres maupun polsek untuk memfasilitasi mereka menyuarakan hak pilihnya. Melalui data yang telah ada. Kalau sebelumnya, itu seperti mobile TPS. Para tahanan mencoblos di sana di atas pukul 12.00 WIB," tambahnya.
Erwan juga menyebutkan bahwa pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendata pemilih di polres dan polsek.
Sementara itu Kanit Politik Satintelkam Polresta Bandarlampung Ipda Endro Novianto menyebutkan bahwa, saat ini pihaknya pun berkomitmen untuk melindungi hak pilih para tahanan yang berada polres dan polsek dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Koordinasi serta saling melengkapi data dalam memfasilitasi hak pilih tahanan, terus dilakukan oleh Polres maupun polsek Bersama KPU setempat atau panitia pemungutan suara (PPS) terdekat yang selalu dipantau oleh pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan/desa (PKD)," terang endro.
sedangkan untuk pendataan tahanan di polres dan polsek akan dilakukan sebelum penetapan DPT Pilkada Bandarlampung 2024.
"Pendataannya mungkin sebelum penetapan DPT. Namun, kami berharap agar KPU dapat mendata tahanan di polsek dan polres pada H-30 sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 agar daftar pemilih lebih valid dan mutakhir," kata dia