Diduga Pakai Sabu, Seorang Pemuda di Sukabumi Diringkus Polres Way Kanan

18/12/2021 09:35:51 WIB 142

Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung di Kampung Suka Bumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Sabtu (18/12/2021). 

Tersangka berinisial MH (33) warga Kampung Suka Bumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul  13.00 WIB  petugas mendapatkan  informasi  dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Suka Bumi Kecamatan Buay Bahuga. 

Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Dan hasilnya petugas mengamankan MH yang diduga melakukan penyalahguna Narkotika jenis sabu di kantor PLN Kampung Suka Bumi Kecamatan Buay Bahuga.

Hasil penggeledahan badan dan pakaian petugas menemukan adanya barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu didalam tas selempang TSK yakni 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 gram. 

Tak hanya itu di rumah MH diketemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan diatas lemari pakaian kamar TSK.

Kini TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1)  dan pasal 127 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Imbuh Iptu Mirga.

in Hukum

Share this post