tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG — Tiga pemuda telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penyanderaan dan penyiksaan terhadap seorang mahasiswa di Lampung.
Korban, yang diidentifikasi sebagai Fajar Maulana (22), warga Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diborgol dan disekap selama lima jam di rumah salah satu pelaku.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadilah, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban melintas di Jalan Punai, Kecamatan Kotabumi Selatan, dengan sepeda motornya.
"Anggota Satreskrim Polres Lampung Utara telah mengamankan tiga pelaku yang berinisial FK, DA, dan AA," ungkap Umi, Jumat (16/8/2024).
Ketiga pelaku tersebut diduga terlibat dalam tindakan pengeroyokan setelah sebelumnya menyekap korban.
Umi menjelaskan bahwa korban diborgol dan dipukuli dengan tongkat bisbol, bambu, serta ikat pinggang.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif atau latar belakang kejadian ini. "Penyidik masih memeriksa ketiga pelaku secara intensif, sementara korban masih menjalani perawatan di rumah sakit," tambah Umi.
Korban telah melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/65/VIII/2024/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung pada tanggal 13 Agustus 2024.