tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sekaligus kepemilikan senjata api rakitan pada awal tahun 2026.Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WLY, yang diketahui merupakan bandar narkoba dan juga pemilik senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver.

