Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat, Ringkus Terduga Curat

29/12/2021 21:19:50 WIB 110

Polres Tulang Bawang Barat-Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil meringkus RH als Karim, diduga pelaku Curat, di Tower Mitra Cell Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa, Rabu (29/12).

 

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Fredy Aprisa Putra Parina, SH, MH mendampingi Kapolres AKBP Sunhot P Silalahi,SIK, MM menjelaskan, penangkapan warga Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat ini atas dasar LP Nomor : LP/B-462/XII/2021/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tgl 27 Desember 2021, yang dibuat oleh A Debi Saputra.

 

“Pelaku Curat ini berhasil diringkus oleh Tim Tekab saat berada di Tiyuh Pulung Kencana, pada Selasa (28/12), tanpa melakukan perlawanan,” kata Fredy.

 

Kronologis Kejadian Pelapor A Debi Saputra, mendapat kabar via telepon dari atasannya, WELLI dan memberitahukan kepada pelapor bahwa baterai yang berada di Tower Mitra Cell telah hilang di ambil oleh 3 (tiga) orang yang tidak dikenal, lalu sekira jam 17.30 Wib.

 

Pelapor mengecek ke Lokasi Tower tersebut, setelah sampai di lokasi memang benar bahwa batterai CDC SONNENCHEIN 960 AH sebanyak 23 blok telah hilang, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

 

Lanjut AKP Fredy, untuk kronologis Penangkapan pada Selasa ( 28 /12) sekira jam 11.00 wib, saat pelaku sedang berada di Tiyuh Pulung klKencana, Tim Tekab 308 dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan terduga tersangka an. RH Als KRM dan barang bukti berupa 47 buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH, dengan rincian 23 buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH dan 24 buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH setelah hasil Interogasi pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian 23 buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH tower mitra cell yang berada di Tiyuh Cahyo Kecamatan Pagar dewa.

 

“Sedangkan untuk barang bukti 24 buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH hasil pelaku mencuri di Tiyuh Kampung Tua Kecamatan Menggala Selatan, untuk total kerugian keseluruhan di tafsir senilai Rp. 188 juta,” tambah Fredy.

 

Untuk barang bukti hasil tindak pidana dari TKP wilayah Hukum Polres Tulang Bawang telah kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Tulang Bawang untuk kepentingan penyidikan dan sedangkan untuk pelaku RP Als KRM saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara 7 tahun

in Hukum

Share this post