Polres Tulang Bawang Barat-Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil
meringkus RH als Karim, diduga pelaku Curat, di Tower Mitra Cell Tiyuh Cahyo
Randu Kecamatan Pagar Dewa, Rabu (29/12).
Berdasarkan
keterangan Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Fredy Aprisa Putra Parina, SH, MH
mendampingi Kapolres AKBP Sunhot P Silalahi,SIK, MM menjelaskan, penangkapan
warga Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat
ini atas dasar LP Nomor : LP/B-462/XII/2021/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG,
Tgl 27 Desember 2021, yang dibuat oleh A Debi Saputra.
“Pelaku
Curat ini berhasil diringkus oleh Tim Tekab saat berada di Tiyuh Pulung
Kencana, pada Selasa (28/12), tanpa melakukan perlawanan,” kata Fredy.
Kronologis
Kejadian Pelapor A Debi Saputra, mendapat kabar via telepon dari atasannya,
WELLI dan memberitahukan kepada pelapor bahwa baterai yang berada di Tower
Mitra Cell telah hilang di ambil oleh 3 (tiga) orang yang tidak dikenal, lalu
sekira jam 17.30 Wib.
Pelapor
mengecek ke Lokasi Tower tersebut, setelah sampai di lokasi memang benar bahwa
batterai CDC SONNENCHEIN 960 AH sebanyak 23 blok telah hilang, kemudian pelapor
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Lanjut
AKP Fredy, untuk kronologis Penangkapan pada Selasa ( 28 /12) sekira jam 11.00
wib, saat pelaku sedang berada di Tiyuh Pulung klKencana, Tim Tekab 308
dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan terduga tersangka an. RH Als KRM
dan barang bukti berupa 47 buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH, dengan rincian
23 buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH dan 24 buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH
setelah hasil Interogasi pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian
23 buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH tower mitra cell yang berada di Tiyuh
Cahyo Kecamatan Pagar dewa.
“Sedangkan
untuk barang bukti 24 buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH hasil pelaku mencuri
di Tiyuh Kampung Tua Kecamatan Menggala Selatan, untuk total kerugian
keseluruhan di tafsir senilai Rp. 188 juta,” tambah Fredy.
Untuk
barang bukti hasil tindak pidana dari TKP wilayah Hukum Polres Tulang Bawang
telah kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Tulang Bawang untuk kepentingan
penyidikan dan sedangkan untuk pelaku RP Als KRM saat ini sudah diamankan di
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan dan
mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas
perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan
diancam dengan pidana penjara 7 tahun