Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat, Tiga Pelaku Diamankan

17/02/2026 22:20:00 WIB 417
tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara, Selasa 17 Pebruari 2026– Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (13/2/2026), setelah sebelumnya peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Bougenvil No. 40, RT 003 RW 002, Kelapa Tujuh.

Dalam kejadian itu, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda New Scoopy Stylish warna hijau BE 3280 KY milik korban M. Arman Deliyanto (28), warga Kotabumi Selatan. Motor tersebut diketahui berada di dalam rumah dalam kondisi terkunci.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela, lalu membawa kabur sepeda motor dan keluar melalui pintu depan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

Tim Tekab 308 kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan para pelaku. Tim langsung melakukan penyergapan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelapa Tujuh dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni Ariya Efendi alias Epen (21), warga Desa Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah. Heri Saputra (22), warga Desa Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah dan Hengki Saputra (22), warga Desa Pampang Tangguk Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, STNK, helm, dua buah obeng yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasat Reskrim AKP Ivan Roland cristofe mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan berikut barang bukti. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ivan.

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan, ketiga pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Bahkan salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda,” tambahnya.

Saat ini ketiga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara. (*)

in Hukum

Share this post