tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara, Selasa 17 Pebruari 2026– Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (13/2/2026), setelah sebelumnya peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Bougenvil No. 40, RT 003 RW 002, Kelapa Tujuh. Dalam kejadian itu, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda New Scoopy Stylish warna hijau BE 3280 KY milik korban M. Arman Deliyanto (28), warga Kotabumi Selatan. Motor tersebut diketahui berada di dalam rumah dalam kondisi terkunci. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela, lalu membawa kabur sepeda motor dan keluar melalui pintu depan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Tim Tekab 308 kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan para pelaku. Tim langsung melakukan penyergapan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelapa Tujuh dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Ketiga pelaku yang diamankan yakni Ariya Efendi alias Epen (21), warga Desa Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah. Heri Saputra (22), warga Desa Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah dan Hengki Saputra (22), warga Desa Pampang Tangguk Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah.

