Tinggal di Lampung Secara Ilegal, WNA Asal Bangladesh Ditangkap Imigrasi Kalianda

20/03/2024 15:00:00 WIB 1.498

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh. Pria bernama Sattar ini ditangkap karena tidak memiliki izin resmi selama 9 tahun tinggal di Lampung Timur.

Penangkapan Sattar sendiri berlangsung di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur pada Februari 2024 lalu.

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham HAM Lampung, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan pihaknya  mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing.

"Dari sana, kami mendatangi lokasi tersebut. Saat kami lakukan pengecekan, benar saja, WNA yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang masih berlaku," kata dia, Rabu (20/3/2024).

Diterangkan dia, dari hasil pemeriksaan Sattar diketahui bahwa dirinya telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2015 lalu.

"Dia ini menikah dengan warga Malaysia dan masuk ke Indonesia sejak tahun 2015 lalu. Kemudian keduanya memutuskan untuk tinggal di Lampung Timur, hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa istri Sattar yang telah meninggal dunia tahun 2022 lalu memiliki dokumen lengkap atau resmi, sementara untuk Sattar ini tidak memiliki dokumen resmi," jelasnya.

Tato menuturkan, selama hidup di Lampung dia memiliki pekerjaan mengurusi hewan ternak.

"Dia memiliki hewan ternak, pada saat kami tangkap dia sedang memberikan makan ternak," tambah dia.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal  119 ayat (1) dan pasal 13 UU No.6/2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Share this post