TribrataNewsPolriLampung-BALI – Kapolri Jenderal Polisi
Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pabrik minyak goreng PT Sawit Tunggal
Arta Raya (STAR) Bali, di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali, Jumat
(18/3/2022).
Tinjauan
secara langsung ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak
goreng curah yang dijual dipasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi
(HET).
Menurut
Sigit, kebijakan pemerintah untuk minyak curah diputuskan HET Rp14.000 per
liter atau 15.500 per kilogram. Artinya ini adalah harga yang harus diterima
masyarakat saat dilepas di pasar modern atau tradisional
“Baru
saja saya tanyakan langsung bahwa sampai hari ini setelah keluar aturan harga
eceran tertinggi dari PT STAR bahwa tidak ada masalah dengan ketersediaan
minyak curah. Saya juga tanyakan langsung ke distributor bahwa mereka juga
mendapatkan minyak curah seperti biasa. Artinya tidak ada kekurangan. Mungkin
kalau datang malam juga tetap dilayani,” kata Sigit dalam kunjungannya.
Mantan
Kapolda Banten itu mengapresiasi para distributor yang melepas harga minyak
sampai ke pasaran Rp14.000. Hal ini kata dia, harus terus dijaga karena yang
terpenting adalah harga untuk konsumen sesuai yang sudah ditentukan.
“Saya
sudah tanyakan satu-satu harga dilepas sampai dengan pasar Rp 14.000. Kita juga
harus menjaga harga minyak curah yang peruntukannya untuk konsumen jangan
sampai berbelok untuk kebutuhan industri. Ini yang harus diawasi baik dari
Kemendag ataupun kepolisian. Sehingga harapan kita subsidi ini, HET ini
betul-betul tepat sasaran dan bisa sampai ke masyarakat yang membutuhkan,”
ungkap Sigit.
Mantan
Kabareskrim Polri itu meminta masyarakat untuk mengawasi harga minyak goreng
dipasaran. Ia berharap, warga aktif melaporkan apabila memang tidak sesuai
dengan harga yang telah ditetapkan.
“Untuk
masyarakat bantu awasi jika distribusi minyak goreng tidak sesuai sasaran. Kami
ingin minyak konsumen ini diberikan sesuai kebutuhan masyarakat,” tutup Sigit.