Tukang Ojek Bandar Lampung Ditangkap, Edarkan Sabu dari Rumah Kontrakan

19/07/2024 19:40:00 WIB 1.451

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. BANDARLAMPUNG - Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap AY (49), seorang warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. AY, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek pangkalan, ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan AY di Jalan Sakai Sambayan, Gang Pemancingan, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, pada Rabu (10/7/2024) siang. Petugas menemukan satu bungkus plastik sedang berisi sabu, sebuah timbangan digital, dan satu plastik klip sisa residu.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, menjelaskan bahwa AY menyimpan barang haram tersebut di dapur rumah kontrakannya.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah kontrakan AY sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba," ujar Kombes Abdul pada Jumat (19/7/2024).

Kombes Abdul menambahkan, AY telah menjalankan bisnis narkoba ini selama tiga bulan terakhir.

"AY mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DD (DPO)," tambahnya. Dari satu kantong sabu yang dibelinya dari DD, residivis narkoba tahun 2012 ini berhasil menjual lima paket kecil sabu dengan total harga delapan ratus ribu rupiah.

"Transaksi dilakukan dengan cara bertemu langsung dengan konsumen (COD)," kata Kombes Abdul Waras.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. "Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib," ujarnya.

Selain menangkap AY, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 4,7 gram, satu timbangan digital, satu dompet, dan satu pack plastik klip.

Kombes Umi juga menegaskan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Lampung," tambahnya.

Atas perbuatannya, AY dikenai Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

in Hukum

Share this post