Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan

11/09/2025 20:00:00 WIB 386
tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Utara, Kamis 11 September 2025  - Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan atau Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana. Rabu 10 September 2025.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan SH.SIK.M.M.M.Si. melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyahidin mengatakan, waktu kejadian Rabu 20 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib,tempat kejadian Jln. Lintas Sumatra Lk IX kel. Bukit Kemuning Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.

"Sekira pukul 18.30 wib terlapor bersama rekannya datang kerumah korban RNP(26) hendak menjual sepeda motor. Korban membawa motor tersebut yang katanya akan dijual ke Desa suka negeri Kecamatan Gunung labuhan Kabupaten Way kanan ke salah seorang saudaranya RB.”ujarnya.

Masih ditambahkannya, menurut keterangannya sesampai dirumah kemudian RB mencoba motor tersebut,karna tak kunjung ada kabar pada pukul 20.00 wib terlapor menelpon korban melalui via WA guna memastikan, dan korban segera menelpon saudara RB yang kemudian terlapor mengajak bertemu korban.

“RNP yang merupakan korban menjemput terlapor didepan SD 3 Bukit Kemuning menggunakan sepeda motor, sesampainya ditempat dituju terlapor pergi bersama korban berboncengan ke arah Desa Muara Aman, namun sesampai di TKP terlapor menghentikan laju kendaraannya dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan bersama kawan-kawan terlapor sebanyak 10 orang yang sudah menunggu di TKP.”ujarnya.

Usai kejadian tersebut kemudian secara bersama-sama terlapor membawa korban dengan sepeda motor menuju ke Lk 2 Tanjung tebat kelurahan Bukit Kemuning dan sesampai dirumah terlapor korban kembali di pukuli oleh terlapor secara bersama- sama.Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dibagian mata sebelah kiri, dan luka kepala bagian belakang, sakit di tulang rusuk bagian kanan, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bukit Kemuning.

“Keenam orang tersangka AM,BA,SPN,OW,SR dan GYP, yang semuanya beralamatkan di kecamatan Bukit kemuning kabupaten lampung utara di tangkap dan di amankan oleh petugas pada saat berada dirumah nya masing-masing dan dijerat dengan pasal Pengeroyokan 170 KUHPidana dan atau Penganiayaan 351 KUHPidana, selanjutnya pelaku saat ini ditahan dititipkan di Polres Lampung Utara.”pungkasnya.

in Hukum

Share this post