Unit Tipikor Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung Amankan Mantan Kades Pelaku Korupsi Dana Desa 2021

29/11/2022 14:19:00 WIB 555

Tribratanews.Lampung.polri.go.id Polres Pesawaran - Polda Lampung
Mantan Kepala Desa Hanau Berak Periode 2015-2021 MGA (50) ditangkap Polisi lantaran Korupsi Dana Desa Tahun 2021 saat memiliki kekuasaan dan jabatan dalam pengelolaan keuangan Dana Desa di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

MGA ditangkap saat berada disebuah kontrakan bersama istri mudanya di Daerah Jalan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta utara, Provinsi DKI Jakarta, kini mantan kades tersebut menjadi tahanan Mako Mapolres Pesawaran, salah satu target respon problem akut sebagaimana program Quick Wins Presisi Polri.

"Oknum mantan Kades itu ditangkap terkait dugaan penggelapan Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp. 236.381.026,00," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) saat di dampingi Kasat Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H dan Kasi Humas AKP Darwin, S.H saat konferensi Pers di depan Mako Mapolres Pesawaran, Selasa (29/11/22) Pukul 10.00 Wib.

Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran, ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengelolaan keuangan Desa Hanau Berak TA. 2021 tersebut.

"Terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan dan kelebihan pembayaran pada Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang pertanggung jawabannya mencapai 100%, sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 236.381.026,00," jelasnya.

AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, motif pelaku melakukan tindak pidana korupsi tersebut dikarenakan memiliki kekuasaan dan jabatan dalam pengelolaan keuangan dana desa, modus operandinya dilakukan oleh mantan Kades Hanau Berak MGA selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).

"Dalam pengelolaan keuangan APBDes Desa Hanau Berak Tahun Anggaran 2021 dari seluruh kegiatan yang ada di Desa tersebut dalam prosesnya seperti pengadaan barang dan jasa, pembelian bahan-bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka MGA selaku Kepala Desa periode 20 Mei 2015 sd 20 Mei 2021," ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, pengelolaan keuangan APBDES di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 itu tidak sesuai dengan RAB, karena itu penyelidikan dilakukan, terlebih 28 saksi sudah di panggil baik pelapor, Kades Periode 2022, Pj Kades 2021, Sekdes, Kaur, Kasi, Operator Desa, Kadus, RT, Tukang, Pekerja, Pemilik Toko, maupun Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

"Semua saksi tersebut sudah kami periksa dan sebelumnya penyelidikan sudah dilakukan terkait pemeriksaan fisik kegiatan tahun 2021, termasuk juga dokumen terkait pengelolaan keuangan APBDes Desa Hanau Berak Tahun Anggaran 2021 telah kami sita dan diperiksa," terangnya.

AKBP Pratomo Widodo juga menambahkan, adapun barang bukti yang telah disita itu berupa Dukumen APBDes Tahun 2021 (1 bundel), APBDes Perubahan 2021 Desa Hanau Berak (1 bundel), Nota Pembelian Bahan Material dari Toko Bangunan DELLA (18 lembar), Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran Tahun 2015 (11 lembar), beserta Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa Hanau Berak Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2021 (1 Bundel).

"Semua dokumen itu menjadi barang bukti dalam kasus ini, sedangkan MGA, kini berstatus sebagai tersangka dan pengakuan sementara uang hasil tindak pidana korupsi tersebut sudah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, tersangka MGA disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. MGA dijerat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana regulasi tersebut," pungkasnya.

in Hukum

Share this post