TribrataNewsPolriLampung-Polri menegaskan bertindak
profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam penyidikan
kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan
antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.
Diketahui
bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith saat ini
sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Satu
hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan
penyidikan ini kita laksanakan objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu
berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan
dengan progres hasil penyidikan yang berkembang," kata Kepala Bagian
Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam
keterangan tertulisnya, Minggu, (2/1/2022).
Saat
ini, kata Ramadhan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan
konstruksi hukum yang disusun secara simultan.
Lebih
lanjut, ia menuturkan penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan
Bahar bin Smith yang diagendakan pada Senin, 3 Januari besok.
"Sesuai
dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai
dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan," katanya.
Sebelumnya,
Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang
mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Habib
Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebanyak
50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik. Untuk mempermudah
mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian
perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith
ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster
Garut menjadi 10 saksi.
Kemudian
saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.
Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster
TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.
Adapun
semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan
telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk
dilakukan pemeriksaan.
Dalam
kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu
dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas
UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan
atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum
pidana.