tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta, wapresri.go.id – Universal Health Coverage (UHC) merupakan konsep pembangunan kesehatan global yang memastikan setiap individu memiliki akses pelayanan kesehatan yang adil, komprehensif, dan bermutu tanpa adanya hambatan finansial.
Di Indonesia, UHC ini diwujudkan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pada 2024 ini, kepesertaan JKN yang ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 sedikitnya sebesar 98 persen dari total populasi.
Untuk itu, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengapresiasi target UHC di Indonesia yang telah terwujud di atas 98 persen dari total penduduk, dengan lebih dari 275 juta jiwa terdaftar dalam Program JKN-KIS.
“Pencapaian ini tidak lepas dari peran sinergi dan kolaborasi yang solid antara BPJS Kesehatan, kementerian/lembaga, dan seluruh pemerintah daerah,” ujar Wapres saat menghadiri Penyerahan Penghargaan Universal Health Coverage atau UHC Award 2024, di The Krakatau Grand Ballroom, Jl. Taman Mini Indonesia Indah Pintu 1, Cipayung, Kota Jakarta Timur, Kamis (08/08/2024).
Namun, Wapres mengingatkan bahwa evaluasi tetap diperlukan secara terus-menerus terhadap pelaksanaan program ini, terutama terkait permasalahan tunggakan peserta JKN-KIS dari kalangan mampu dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang macet.
“Saya berharap permasalahan ini tidak akan menghambat upaya BPJS Kesehatan dalam memastikan tersedianya fasilitas kesehatan yang berkualitas serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan,” pintanya.
Lebih jauh, Wapres menyampaikan pesan penting kepada para pemangku kepentingan. Pertama, perluas jangkauan kepersertaan hingga 100 persen dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam menyosialisasikan manfaat JKN-KIS, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.
“Pemerintah daerah harus mendorong agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN-KIS,” tambahnya.
Kedua, Wapres meminta agar ada pendekatan yang lebih efektif dan solutif bagi masyarakat yang belum melaksanakan kewajiban iurannya.
“Evaluasi sistem pembayaran kewajiban iuran yang telah ada, bisa dalam bentuk program restrukturisasi atau pemberian insentif bagi mereka yang lebih awal melunasi kewajiban iurannya,” imbaunya.
Wapres juga menekankan, penting untuk mendorong ketepatan penyaluran subsidi pembayaran agar manfaatnya dapat dirasakan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Ketiga, pastikan adanya monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan,” tegasnya.
Terkait ini, Wapres menekankan bahwa pemerintah pusat, daerah, dan fasilitas kesehatan harus memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya dan lokasi.
Senada dengan Wapres, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa capaian 98 persen UHC ini tentu sebuah prestasi yang luar biasa bagi Indonesia, tetapi tidak ada artinya jika tidak menunjukkan bahwa seluruh rakyat Indonesia telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
“Ini menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk tanggung jawab saya sesuai dengan Inpres, dan kita harus berusaha keras bagaimana supaya cita-cita kita untuk menciptakan, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di sektor pelayanan kesehatan ini bisa tercapai,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti melaporkan bahwa kepesertaan JKN meningkat dari tahun ke tahun dengan cakupan mencapai di atas 98 persen dari total penduduk. Selain itu, sebanyak 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota (96 kota dan 364 kabupaten) berhasil mewujudkan UHC di wilayahnya, dengan cakupan kepesertaan semesta JKN lebih dari 95 persen dari total penduduk.
“Sampai dengan 1 Agustus 2024, tercatat cakupan perlindungan kepesertaan Program JKN telah mencapai 276.520.647 jiwa atau lebih dari 98% dari total penduduk yang semester 1 tahun 2024 sejumlah 281.603.800 jiwa,” ungkapnya.
Dalam upaya meningkatkan pemberian layanan JKN, Ghufron mengemukakan, berbagai inovasi terus digencarkan oleh BPJS Kesehatan untuk meningkatkan mutu layanan dan kepuasan peserta JKN. Kemudahan layanan bagi peserta ini, antara lain, dikembangkan melalui aplikasi Mobile JKN, Pandawa, Care Center 165, outbound call melalui Program JELITA (Jenis Layanan Registrasi dan Reaktivasi Peserta), Face Recognition BPJS Kesehatan (FRISTA), BPJS Keliling, dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk berobat.
“BPJS Kesehatan akan terus berinovasi dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memastikan terwujudnya perlindungan kesehatan menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia, dengan layanan yang mudah, cepat, dan setara,” sebutnya optimis.
Dalam kesempatan ini, Wapres menyerahkan UHC Award kepada 14 kepala daerah, di antaranya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Aceh, Provinsi Bali, Provinsi DIY, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Probolinggo, dan Kota Padang Panjang.
Hadir dalam acara tersebut, Presiden International Social Security Association (ISSA) Mohammed Azman, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir, segenap jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan para kepala daerah penerima penghargaan.
Sementara, Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Suprayoga Hadi, Plt. Deputi Bidang Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing Sapto Harjono Wahjoe Sedjati, serta Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi, Robikin Emhas, Masykuri Abdillah, Arif R. Marbun, dan Guntur Iman Nefianto. (RR/SK-BPMI, Setwapres)
Sumber wapresri.go.id