Waspada Penipuan! Aplikasi Penghasil Terdaftar Resmi OJK

02/05/2023 09:10:00 WIB 1.751

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar sebuah informasi berupa aplikasi penghasil uang yang berizin dan terdaftar resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi tersebut juga memberikan daftar sepuluh aplikasi penghasil uang.

Faktanya @ojk_sumut, melalui akun instagram OJK Kantor Regional 5 Sumatra Bagian Utara melalui akun Instagram resminya, menjelaskan bahwa OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang mana pun

Informasi yang beredar tersebut merupakan informasi palsu/hoax yang mengatasnamakan OJK.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran atau informasi yang mengatasnamakan OJK

Share this post