Zakat Fitrah: Menunaikan Kewajiban Sosial dan Spiritual dalam Islam

02/04/2024 10:40:00 WIB 1.653

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. BANDARLAMPUNG - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilakukan setiap tahunnya sebagai bentuk solidaritas sosial dan ibadah kepada Allah SWT.

Zakat fitrah dikenal juga sebagai zakat al-fitr atau zakat makanan, yang bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa yang terjadi selama bulan Ramadan dan untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Menurut informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Hal ini disebabkan zakat fitrah harus diberikan sebelum Idul Fitri agar orang-orang yang membutuhkan dapat menikmati hari raya dengan layak.

Para ulama sepakat bahwa umat Muslim wajib membayar zakat sebagai bagian dari rukun Islam yang keempat.

Zakat merupakan salah satu cara untuk membersihkan harta dari sifat serakah dan untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Dengan membayar zakat, umat Muslim juga menunaikan kewajiban sosialnya dalam membantu sesama yang kurang mampu.

Besaran zakat fitrah yang harus dibayar oleh setiap individu adalah sebesar satu sha' (sekitar 2,7 kilogram) dari jenis makanan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah tersebut.

Besaran ini dapat bervariasi tergantung pada harga pasar dan kondisi setempat. Zakat fitrah sebaiknya disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan janda yang tidak mampu.

Dengan membayar zakat fitrah, umat Muslim tidak hanya memperoleh pahala dari Allah SWT, tetapi juga membantu mengurangi penderitaan mereka yang kurang mampu.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk menunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan sebagai bagian dari ibadah mereka dalam menjalankan ajaran agama Islam

Share this post