tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung, Selasa 24 Pebruari 2026 - Polsek Panjang meringkus FH (34), warga Way Lunik, usai mencuri sejumlah barang berharga milik korban yang berinisial RS (50).Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (15/09/2025), di sebuah ruko yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung. Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengatakan bahwa pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara memanjat tembok pagar lalu masuk kedalam rumah. "Didalam rumah, pelaku mengambil kain sarung dan celana, untuk digunakan menutup wajah agar tidak terekam kamera CCTV," Kata Kompol Martono. Setelah menutup wajah dengan kain sarung, kemudian pelaku masuk kedalam ruko dan mengambil sejumlah barang. "Didalam ruko, pelaku mengambil handphone, uang dan rokok dengan berbagi merk," jelas Kompol Martono. Selain pelaku, dalam kasus ini Polisi menyita, satu handphone merek samsung warna hitam, satu potong celana bercorak, dan satu buah kaleng biskuit. "Kita menduga bukan hanya TKP ini saja, masih ada yang lain, namun ini masih terus kami dalami," Jelas Kompol Martono.
5 Bulan Jadi DPO Polisi, Warga Panjang Ditangkap Kasus Pencurian
24/02/2026 20:40:00 WIB
324
in
Hukum