Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda 22 Tahun di Bandar Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur Berulang Kali

09/12/2025 18:20:00 WIB 320

tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung Selasa 09 Desember 2025 -  Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pemuda berinisial MI (22), usai melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur. Pelaku juga kerap mengancam akan menyebarkan video hubungan intim keduanya, apabila korban menolak untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Perisitiwa ini terjadi pada Rabu, (22/10/2025), sekira pukul 22.00 WIB, di sebuah penginapan di wilayah Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban mulai berkenalan di aplikasi percakapan telegram.

“Usai berkenalan, kemudian pelaku mengajak korban untuk pergi ke sebuah penginapan, dan saat itu pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim,” Kata Kompol Faria, Sabtu (29/11/2025).

Saat berhubungan intim, pelaku sengaja merekam aktivitas intim keduanya menggunakan ponsel miliknya.

“Rekaman ini yang kemudian dijadikan alat untuk mengancam, setiap kali korban menolak mengikuti permintaan pelaku,” Kata Kasat Reskrim.

Ancaman tersebut berulang pada beberapa kesempatan, termasuk pertengahan Oktober dan kembali pada akhir November 2025. 

Korban merasa takut rekaman itu disebarluaskan ke lingkungan sekitar, sehingga ia berada dalam posisi tertekan. 

“Korban akhirnya melapor setelah tekanan psikologis yang diterima semakin besar,” kata Kompol Faria.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan telepon genggam, serta pemeriksaan medis terhadap korban. 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa ancaman dan tekanan psikologis yang digunakan pelaku menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara ini. 

“Ancaman tersebut menjadi faktor yang membuat korban sulit melepaskan diri dari situasi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)

in Hukum

Share this post