tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung Selasa 09 Desember 2025 — Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus seorang perempuan berinisial MO (37), lantaran nekat mencuri sejumlah barang berharga milik majikannya. Dalam aksinya, pelaku melibatkan anaknya yang masih berusia 11 tahun.Pencurian terjadi pada Senin, (10/11/2025), sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah korban di Jalan Mataram Nomor 35, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung. Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya diduga pelaku MO (37) mengajak anaknya masuk ke rumah korban dengan cara memanfaatkan jendela kamar mandi. “Pelaku ini mengambil kursi, lalu menyuruh anaknya naik dan masuk ke dalam jendela kamar mandi. Anak tersangka kemudian membuka pintu kamar korban,” kata AKBP Erwin Irawan, Sabtu (29/11/2025). Setelah pintu kamar terbuka, tersangka masuk dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban yang disimpan di dalam lemari buffet. Barang yang hilang meliputi gelang emas seberat 17 gram, logam mulia Antam 3 gram, dan 23 lembar mata uang asing berbagai pecahan. Kerugian ditaksir mencapai Rp 60 juta. Pelaku sudah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) selama 5 bulan. “Motifnya ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Kata AKBP Erwin. Waka Polresta menuturkan bahwa sebagian barang telah dijual oleh tersangka. Dari penggeledahan, polisi menyita tiga unit telepon genggam serta 11 lembar uang asing berbagai pecahan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP atau pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP. (*)
ART di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Curi Emas dan Uang Asing Majikan
09/12/2025 18:40:00 WIB
303
in
Hukum