tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung, Rabu 15 Oktober 2025 – Polsek Telukbetung Timur meringkus seorang pria berinisial FA (42), warga Jalan Kunci, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, lantaran kedapatan membawa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkoba jenis sabu.Pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjual es balok di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampung ini ditangkap petugas pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur. Kapolsek Teluk Betung Timur, AKP Toni Apriadi membenarkan perihal penangkapan pelaku FA tersebut. “Saat anggota sedang berpatroli, melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Petugas kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut,” Kata AKP Toni Apriadi, Selasa (14/10/2025). Saat digeledah, petugas menemukan sebuah kotak rokok di saku jaket sebelah kanan pelaku. Yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. “Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang tidak dikenal di wilayah Kampung Ampai, ini masih kita dalami” Kata Kapolsek. Kapolsek menambahkan pelaku sudah telah lama mengonsumsi sabu dengan alasan agar bisa begadang saat bekerja menjual es balok di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Polisi turut menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 0,25 gram. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Bawa Sabu, Pria 42 Tahun Penjual Es Balok di TPI Lempasing Lampung Ditangkap
15/10/2025 22:00:00 WIB
545
in
Narkoba