https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap lima kasus peredaran narkotika di sejumlah wilayah antara lain Aceh, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Riau. Dari pengungkapan ini, 17 pelaku ditangkap.
Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti berbagai jenis narkotika seberat 274,05 kilogram.
"BNN RI mengungkap 5 kasus peredaran gelap narkotika. 17 orang tersangka (ditangkap) dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak 274,05 kilogram atau 274.058,87 gram," jelas Petrus Reinhard Golose kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Adapun 274,05 kilogram narkotika itu meliputi 85,68 kilogram sabu, 323.822 butir ekstasi, 52,01 kilogram ganja. Selanjutnya 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet yaba.
Khusus narkoba jenis Yaba, lanjut Petrus, merupakan varian baru sabu yang bentuk tablet sehingga mirip ekstasi. Narkoba ini cukup dikenal di Thailand karena diproduksi di daerah-daerah di Myanmar.
"Jadi Yaba ini kalau di kita lebih kenal ekstasi. kalau Yaba ini lebih dikenal di Thailand. Rata-rata produksinya ini berasal dari state-state yang melawan pemerintah di Myanmar," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.