TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung-Kapolda Lampung Irjen
Pol Hendro Sugiatno membuka acara sosialisasi Peraturan Polri No.8 Tahun 2021
Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, di Ball Room
Hotel Novotel pada hari Selasa (9/11/2021) pagi.
Acara
yang di selenggarakan oleh Bidang Hukum
(Bidkum) Polda Lampung ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam
penerapannya di masyarakat yang dilaksanakan oleh penegak hukum di jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Peradilan.
Dalam
sambutannya
Hendro
menyampaikan kepada para peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan ini
dengan baik dan tertib.
"Ikuti
kegiatan ini dengan baik dan tertib, diserap dengan baik semua informasi dan
ilmu yang diberikan, lalu sampaikan kepada anggota yang bertugas dilapangan dan
terapkan ilmu tersebut dengan baik dalam pelaksanaan penyidikan di wilayah
wilayah dan satuan kerja masing-masing”, kata Hendro.
Lanjut
Hendro, Peraturan Polri tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan
Restoratif ini merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang
mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi
sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan
masyarakat guna menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi
rasa keadilan semua pihak yang merupakan wujud kewenangan Polri sesuai dengan
Pasal 16 dan Pasal 18 Undang-undang No.02 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Sementara
pemateri dari Kejaksaan Tinggi Lampung I Wayan Suardi menyampaikan bahwa
keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku,
korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh
adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang
adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan
semula. (Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri No.8 / 2021). (dn/penmas)