tribratanews.lampung.polri.go.id Pesisir Barat 26 Pebruari 2026 – Komitmen Polres Pesisir Barat dalam mengungkap kasus tindak pidana yang menjadi atensi publik kembali dibuktikan. Dalam rangka pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau 2026, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia atau pengeroyokan.Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 22 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG, tertanggal 02 April 2025. Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat karena menewaskan seorang anak di bawah umur. Adapun perkara yang ditangani yakni tindak pidana “Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Atau Pengeroyokan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 02 April 2025, sekira pukul 02.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dihimpun petugas, kejadian bermula pada Selasa malam sekitar pukul 00.00 WIB saat korban bersama sejumlah rekannya, yakni RK, NK, PAU, ENP, dan AA, menghadiri pesta orgen tunggal di Pekon Kebuayan. Sekira pukul 01.30 WIB, korban mengajak saksi AA dan NK untuk berpindah lokasi menonton pesta orgen tunggal di Pekon Penyancang. Ketika berada di area parkir sepeda motor, korban melihat kunci sepeda motor milik saksi PAU tergantung di kendaraan tersebut dan berniat mengambilnya. Namun situasi berubah ketika pelaku IY datang menghampiri korban dan langsung memegang kerah bajunya sambil menanyakan hubungan korban dengan PAU. Meski korban telah menjawab bahwa dirinya bukan teman dan hanya disuruh, pelaku menuduh korban berbohong. Tanpa banyak bicara, pelaku IY langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban sebanyak dua kali. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh sejumlah pelaku lainnya yang turut melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala berukuran 1 cm x 1 cm dengan tepi tidak rata, serta luka memar pada kelopak mata kanan berukuran 3 cm x 3 cm akibat kekerasan benda tumpul. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan informasi, keberadaan terduga pelaku akhirnya berhasil diketahui. Pada Selasa, 24 Februari 2026, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat memperoleh informasi bahwa pelaku berada di KM 70 kawasan hutan Pekon Rata Agung, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat. Dipimpin Katim Tekab 308 Aiptu M. Darwin, tim bergerak melalui jalur darat. Sekira pukul 20.00 WIB, tim terlebih dahulu melakukan koordinasi di Jembatan Manula Krui guna memastikan proses penangkapan berjalan aman dan terukur. Setelah memasuki kawasan hutan, tim menemukan sebuah gubuk yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku ditemukan sedang tertidur di dalam gubuk tersebut. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesisir Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU R. Ayu Miya Ratih Ardhya Garini, S.T.r.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. “Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani tindak pidana, khususnya kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2026, kami akan terus mengintensifkan penegakan hukum guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” ujar IPTU R. Ayu Miya Ratih Ardhya Garini. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pesisir Barat dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Buronan Kasus Pengeroyokan Anak Hingga Tewas Akhirnya Ditangkap Tekab 308 Polres Pesisir Barat
26/02/2026 20:20:00 WIB
331
in
Hukum