Cabuli Anak Kandung, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

11/09/2025 21:20:00 WIB 321
tribratanews.lampung.polri.go.id  Lampung Utara, Kamis 11 September 2025 - Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil ungkap kasus tentang tindak pidana pencabulan sebagai mana di maksud dalam pasal 82 UU RI no.17 tahun 2016, penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku yang diamankan yakni, J (52) warga Dusun Dedup Jaya Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto saat di konfirmasi membernarkan penangkapan tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan Penyidikan selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku lalu Anggota Unit PPA melakukan penangkapan di rumah pelaku  yang beralamatkan di  Dusun Dedup Jaya Desa Tanjung Raja," jelasnya. Rabu (10/9/25).

Lanjutnya, peristiwa tersebut terjadi diketahui pada bulan Juni 2021 dimana saat itu pelaku (ayah kandung ) memasuki kamar korban, kemudian karena takut diketahui oleh ibu Korban pelaku memindahkan korban tidur bersamanya di kamar.

Kemudian saat Pelaku dan korban tidur tiba-tiba ibu korban mendengar suara korban menjerit lalu ibu Korban kaget dan bangun, kemudian ibu Korban mendapati dimana saat itu terlapor berada di kamar tersebut dan baju korban sudah dibuka oleh pelaku.

"Atas kejadian tersbut korban menceritakan kepada Ibunya bahwa telah di Cabuli oleh Bapak Kandung nya sendiri. Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polres Lampung Utara," ujarnya.(*)

in Hukum

Share this post