tribratanews.lampung.polri.go.id. Way Kanan, Jumat 19 Desember 2025 Seorang pria inisial KR (27) berdomisili, Kampung Simpang Asam, Banjit, Way Kanan terpaksa kembali berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Way Kanan, karena melakukan aksi pencurian rumah bertempat di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Senin (15/12/2025).Dimana pelaku KR sebelumnya ini telah diamankan pada hari Rabu 10 Desember 2025 lalu, yang diduga telah melakukan aksi curat di warung milik Suyadi di Dusun Sirah Mulyo Kampung Simpang Asam dan barang berharga dibawa kabur oleh pelaku. Setelah diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan petugas bahwa diduga pelaku mengakui perbuataannya melakukan curat di rumah korban Yeni di Kampung Simpang Asam, Banjit . Sementara itu, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Eko Heri Susanto menyampaikan kronologis kejadian curat di dalam rumah korban Yeni Natalia terjadi pada hari Selasa 10-08-2024 pukul 00.30 WIB, saat itu korban sedang tidur bersama tiga orang saksi yang sedang menginap dirumah korban. Pada pukul 02.10 WIB korban bangun tidur bermaksud untuk salat tahajud lalu melihat pintu ruang tengah menuju dapur dalam keadaan terbuka. Selanjutnya korban mengecek kedalaman dapur dan melihat motor Honda beat milik korban tidak ada ditempat dan sudah berpindah diluar rumah. Setelah itu ketiga saksi bangun dan mengatakan Handphone berbagai merek milik para saksi sudah tidak ada. Ketiga Hp tersebut saat itu sedang diisi daya di lantai ruang tengah rumah korban.
