TribrataNewsLampung.Polri.go.id.Nasib apes dialami dua Pelaku
pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap warga Pelaku berinisial SNT Als
Kadut (52) Warga Lingkungan 5 Kel
Trimurjo Kec Trimurjo Lampung Tengah Bersama Katem (36) Warga Dusun Banjar
Agung Kampung Banjar Agung Mataram Kec Seputih Mataram Lampung Tengah,
Ditangkap Dijalan Kampung Setia Bakti Kec Seputih Banyak Lampung tengah, Senin (22/11/2021) sekira jam
02.15.00 WIB.
Menurut
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, SH, Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni
Prasetya, S.I.K, Ketika Korban memarkirkan sepeda motor honda supra fit dg
no.pol B 6444 EAW warna hitam dibelakang rumah, datang dua Orang Pelaku, satu
tetap diatas sepeda motor milik Pelaku dan satu lagi Mengambil Sepeda motor
Milik Korban.
Saat
Mengambil Sepeda Motor Korban, Pelaku diketahui oleh Saksi, dan Saksi Langsung
Memberitahu Korban dan Korban bersama Saksi Langsung mengejar Pelaku sambil
menghubungi kawan – kawan korban dan Polsek Seputih Banyak, dan Pelaku dicegat
oleh Saksi 2 dan Saksi ke dua ditabrak oleh Pelaku hingga Sama – sama terjatuh,
lanjut Tarmuji .
Satu
Pelaku SNT Als Kadut berhasil Ditangkap yang mengambil Sepeda Motor korban, dan
satu Pelaku yang berada dibelakangnya langsung juga ditangkap Warga bersamaan
dengan itu Anggota Polsek Seputih Banyak Datang Untuk Mengamankan Pelaku dari
Amukan Massa.
Selanjutnya
Kedua Pelaku SNT Als Kadut dan Katem Berikut 1 (satu) unit sp. Motor merk
yamaha type SOUL GT No. Pol B 4752 KKQ warna hitam milik pelaku, berikut 1
(satu) unit sp. Motor merk honda supra fit
no. Pol B 6444 EAW warna hitam milik korban di bawa Ke Polsek Seputih Banyak “
Tambahnya
Guna
Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Kedua Pelaku SNT Als Kadut dan Katem Kami
Jerat Dengan Pasal 363 KUHPidana denganAncaman Hukuman 7 Tahun Penjara, tegas Iptu
Tarmuji