https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Dua tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani, menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Kasie TPUL Kejati Banten Teuku mengatakan pihak Kejaksaan sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.
“Kamis 31 Agustus 2023, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dalam hal ini menerima penyerahan tersangka atas nama Rihana dan Rihani dari Penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Teuku dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut, Teuku menyampaikan bahwa secara rekam medis dan psikologisnya baik selama penahanan di Polda Metro Jaya tidak memiliki permasalahan.
“Psikologisnya tadi sehat. Kedua tersangka ini juga tadi dia jelaskan secara sistematis. Artinya kalau menurut kami di sini tidak ada gangguan mental dan lain-lainnya enggak ada gangguan mental dan lainnya, dari rekam medisnya bagus,” kata Teuku.
Diberitakan sebelumnya, Tersangka kasus dugaan penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani akan segera menjalani babak baru proses hukum yang menjeratnya. Keduanya akan menjalani persidangan terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa perkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Iya sudah lengkap (berkasnya),” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).
Adapun berkas perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak dari Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Rabu (30/8/2023) kemarin.