Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Modus Baru Illegal Fishing di Perairan Lampung: Pelaku Gunakan Anak-anak sebagai Kurir Bom Ikan

25/04/2025 22:20:00 WIB 327

tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung, Jumat 25 April 2025 — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Lampung berhasil mengungkap modus baru dalam kasus penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Lampung, dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.

Para pelaku diketahui memanfaatkan anak-anak sebagai kurir dalam upaya mengelabui petugas di lapangan.

Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol. Bobby Paludin Tambunan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif jajarannya terhadap praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak.

“Fakta menarik yang kami temukan adalah adanya modus baru, di mana para pelaku menggunakan anak-anak sebagai perantara atau kurir untuk menghantarkan bom ikan yang akan digunakan di laut. Hal ini jelas dilakukan untuk menghindari kecurigaan petugas di lapangan,” jelas Kombes Pol. Bobby dalam konferensi di Kantor Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025).

Selain itu, diketahui pula bahwa bahan peledak tersebut diperoleh dengan dua cara yaitu membeli secara online menggunakan sistem cash on delivery (COD) dan juga merakitnya secara mandiri.

“Motif dari para pelaku mayoritas adalah faktor ekonomi. Dengan modal yang minim, mereka berupaya mendapatkan hasil tangkapan ikan dalam jumlah besar untuk memperoleh keuntungan yang lebih,” tambahnya.

Selama periode Februari hingga Maret 2025, Ditpolairud Polda Lampung telah menangani tiga kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak dan mengamankan tiga orang tersangka.

Polda Lampung menegaskan akan terus menindak tegas praktik illegal fishing yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan masyarakat. Polairud Polda Lampung juga bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, kelompok nelayan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dalam upaya penegakan hukum dan penyuluhan kepada masyarakat nelayan.

"Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para nelayan, untuk tidak melakukan praktik penangkapan ikan dengan cara yang melanggar hukum dan merusak lingkungan laut," tandas perwira menengah kepolisian penyandang tiga melati di pundaknya tersebut.

in Hukum

Share this post