tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG - Polisi melakukan pembongkaran makam terkait kasus dugaan aborsi di Jalan Pemancar, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, pada Rabu (22/1).
Pembongkaran makam atau ekshumasi ini dilakukan oleh tim gabungan dari Dokkes Polri, Inafis Satreskrim Polresta Bandar Lampung, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Proses dimulai pukul 10.15 WIB dan selesai sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah ekshumasi, jenazah bayi tersebut dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Sabhara SH MH, menjelaskan bahwa ekshumasi dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana aborsi.
"Hari ini kami melaksanakan kegiatan ekshumasi terkait dugaan tindak pidana aborsi untuk mengumpulkan alat bukti," ujar Edy, Rabu (22/1).
Menurutnya, kasus dugaan aborsi ini terjadi pada Oktober 2023. Terlapor diduga menjalin hubungan asmara dengan seorang pria berinisial B. Hubungan tersebut mengakibatkan kehamilan, yang kemudian digugurkan.
"Kejadiannya bermula dari hubungan asmara antara terlapor dan pria berinisial B. Akibat hubungan itu, terlapor hamil, lalu dilakukan aborsi," tambah Edy.
Saat ini, proses penyidikan terus berjalan. Polisi masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan menunggu hasil pemeriksaan dari jenazah bayi yang dieksumasi.
"Calon tersangka sudah kami identifikasi, tetapi kami tetap memegang asas praduga tak bersalah. Kami masih mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menunggu hasil ekshumasi sebelum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," tutup Edy.