tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Tengah, Selasa 03 Maret 2026 – Gerak cepat kembali ditunjukkan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/3/26) sekira pukul 07.30 WIB di Toko Java Stiker, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Korban berinisial S (48), warga Yukum Jaya, harus menelan kerugian materil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp51 juta akibat aksi pelaku yang menggasak berbagai komponen komputer dari dalam toko miliknya. Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh F, karyawan toko, saat hendak membuka tempat usaha pada pagi hari. “Setibanya di toko, saksi melihat kondisi CPU sudah berantakan dan sejumlah komponen hilang. Bahkan perangkat CCTV yang terpasang di lokasi juga turut digasak pelaku,” jelas Kapolsek, Selasa (3/3/26).


