tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah, Jumat 21 Pebruari 2025 - Seorang pria di Kampung Komering Putih menyatroni rumah warga dan mencuri barang berharga senilai Rp 24 juta.
Aksi pencurian itu terjadi di rumah HH (55) di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (18/2/25) sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapoksek Gunung Sugih AKP Yudi Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku berinisial HMD (49) pada Jum'at (21/2/25) pukul 10.00 WIB.
HMD ditangkap petugas saat ia berada di Lingkungan II Baru, Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek mengatakan, saat beraksi, kondisi rumah korban daam keadaan kosong.
"Pelaku masuk lewat pagar belakang dan membobol pintu dapur, lalu mencuri berbagai barang berharga hingga total kerugian korban mencapai Rp 24 juta," kata Kapolsek saat di konfirmasi.
AKP Yudi menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat HMD sengaja mendatangi rumah korban untuk melakukan aksi pencurian, karena mengetahui pemilik rumah sedang pergi.
Meskipun bagian belakang rumah korban dipagar, HMD tetap nekat memanjat tembok menggunakan tangga bambu.
Usai melewati pagar, kata Kapolsek, HMD merusak pintu dapur lalu mulai menjarah barang berharga di dalam rumah.
"Di dalam rumah, HMD menggasak 1 unit laptop Acer warna hitam, 2 unit jam tangan merk Olex milik korban dan anak korban," terangnya.
Tak cukup sampai disitu, lanjutnya, HMD kemudian menjarah toko kelontong milik korban lalu mencuri berbagai merk rokok, sembako, dan barang dagangan lainnya.
"Setelah diinterogasi, HMD mengaku membawa semua barang curian tersebut lewat pagar tembok menaiki tangga bambu yang sama," ujarnya.
Dari penangkapan HMD, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti yang masih tersisa diantaranya 1 slop rokok Apace Kretek, dan 1 slop rokok Wismilak Kretek.
"Atas perbuatannya, HMD dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. HMD diancam kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.