tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria, karena telah memiliki dan memperjual belikan hewan dilindungi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kanit Tipidter IPTU Meidi mengatakan, pelaku berini ED (40) warga desa Tulung Pasik kecamatan Mataram Baru.
Berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait adanya warga yang memperjual belikan burung yang termasuk hewan dilindungi.
Merespon laporan masyarakat tersebut, Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Sabtu (31/5/25), Unit Tipidter Polres Lampung Timur di Back up oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan satwa jenis burung Cica daun kecil sebanyak 30 ekor yang disimpan tersangka di dalam 10 buah kandang kotak kardus, yang akan diperdagangkan pelaku ke wilayah Tangerang menggunakan travel.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 A huruf D UU RI No 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU no 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.