Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk

27/01/2026 21:40:00 WIB 321
tribratanews.lampung.polri.go.id Peawaran, Selasa 27 Januari 2026 Polres Pesawaran, Polda Lampung Lampung – Jajaran Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, kembali menunjukkan keseriusan dan konsistensi dalam menindak tegas berbagai bentuk kejahatan jalanan dengan berhasil mengungkap secara menyeluruh kasus pencurian dan pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tegineneng.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/01/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Kunyayan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Saat itu, korban bersama sejumlah rekannya mengalami mogok kendaraan di jalur nasional tersebut dan kemudian didatangi oleh para pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan.

Melalui kerja cepat dan terukur, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng terlebih dahulu berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku. Sepekan berselang, berbekal pengembangan hasil pemeriksaan dan informasi lapangan, petugas kembali berhasil mengungkap serta menangkap satu pelaku lainnya yang sempat melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P. S.I.K.,M.S.S, Ps. Kanit Reskrim Polsek Tegineneng BRIPKA Bahrun Ilmi menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut dilakukan dengan modus memanfaatkan kondisi korban yang tengah berada dalam situasi sulit.

“Pelaku mendatangi korban dengan dalih ingin membantu kendaraan yang mogok. Namun kemudian pelaku melakukan ancaman kekerasan dan meminta sejumlah uang. Dalam kondisi tertekan, korban bersama teman-temannya menyerahkan uang, dan setelah pelaku pergi korban menyadari 1 (satu) unit handphone miliknya telah hilang,” terang BRIPKA Bahrun Ilmi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp9.790.000.

Berdasarkan pengembangan lanjutan, pada Senin (26/01/2026), sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin langsung oleh BRIPKA Bahrun Ilmi berhasil mengamankan pelaku berinisial A.U. (43) di wilayah Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tegineneng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 482 KUHP baru dengann ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Tegineneng dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di jalur strategis nasional yang rawan terhadap kejahatan jalanan.

“Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berkeadilan. Setiap bentuk gangguan kamtibmas akan ditangani secara serius demi menciptakan rasa aman, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan maupun masyarakat secara umum,” tegas Kapolsek.

Polsek Tegineneng mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal, serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.

in Hukum

Share this post