tribratanews.lampung.polri.go.id Pringsewu, Selasa 03 Pebruari 2026 - Fakta mengejutkan terungkap dalam tersebarnya jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang perempuan berinisial RP (34), yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar dan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Pardasuka, diketahui telah mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2015, saat masih menempuh pendidikan di bangku kuliah.Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, penangkapan RP menjadi perhatian serius karena pelaku merupakan sosok pendidik yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. "Ini cukup shocking. Dampak sosialnya luar biasa. Yang bersangkutan adalah seorang guru SD,” ujar AKBP Yunus pada Sabtu (31/1/2026) Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP mengaku telah menggunakan sabu secara rutin selama kurang lebih 10 tahun. Ia bahkan disebut sebagai pemakai aktif, dengan frekuensi penggunaan hingga dua kali sehari. “Pagi hari untuk memenuhi ketergantungan, kemudian ketika malam hari di gunakan untuk berhubungan dengan pacarnya,” jelas Kapolres Lebih jauh lagi, AKBP Yunus mengungkapkan bahwa RP menjalin hubungan dengan sejumlah pria yang terlibat dalam jaringan narkoba, mulai dari bandar hingga pengedar. Hubungan tersebut dilakukan demi mendapatkan pasokan sabu secara berkelanjutan. "Dia berpindah dari satu hubungan ke hubungan lain yang semuanya berkaitan dengan peredaran narkoba. Ini berlangsung bertahun-tahun," ungkapnya. Yang membuat kasus ini semakin berbahaya, lanjut Kapolres, adalah kemampuan RP menutup rapat aktivitas gelapnya di balik citra sebagai guru sekolah dasar.
