25 Kali Tadah Motor Curian, Pria Asal Tulang Bawang Dibekuk Polisi

01/02/2026 22:00:00 WIB 341
tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung Minggu 91 Pebruari  2026 -  ES (25), pria asal Kecamatan Rawa Jitu, Tulang Bawang, Lampung tak berkutik saat petugas Polsek Telukbetung Timur meringkusnya.

Resedivis kasus curanmor yang bebas pada tahun 2021 ini ditangkap petugas di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung, pada Sabtu (21/1/2026).

ES ditangkap lantaran diduga menadah sepeda motor hasil curian di Bandar Lampung.

Saat ditangkap, petugas menemukan 17 keping plat kendaraan atau TNKB diduga milik motor hasil curian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku setidaknya sudah 25 kali menerima dan menjual kembali motor hasil curian.

"Pengakuan pelaku, sudah 25 kali menerima motor hasil curian, motor ini kemudian di bawa ke wilayah Tulang Bawang untuk dijual kembali," Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (30/1/2026).

Motor hasil curian ini dibawa menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Tulang Bawang.

Di Tulang Bawang, motor hasil curian diterima oleh rekannya yang berinisial MK, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolresta Bandar Lampung menuturkan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka berinisial BS.

"Tersangka BS pernah ditangkap oleh Polsek Sukarame, sekarang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, " Kata Kombes Pol Alfret.

Selain menjual ke wilayah Tulang Bawang, Polisi menduga pelaku juga menjual ke wilayah kabupaten lain di Provinsi Lampung.

Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi mengatakan bahwa di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur ada 1 Laporan Polisi terkait dengan aksi curanmor yang melibatkan pelaku ES.

"Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, ada juga beberapa penadah motor curian di Bandar Lampung, yang ini masih terus kami dalami, " Jelas Toni.

Polisi kini tengah mendalami kasus ini guna mencari sepeda motor hasil curian yang dijual pelaku ke wilayah Tulang Bawang.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana Junto Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.

in Hukum

Share this post