Kecanduan Judol dan Narkoba, Pria di Panjang Nekat Curi Motor

05/02/2026 22:00:00 WIB 315
tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung, Kamis 05 Pebruari 2026 – Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus RDR (38), warga Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang lantaran terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/Polsek Panjang/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 10 Januari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, (10/1/2026), sekitar pukul 20.30 WIB, di Kampung Slirit,  Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Korban dalam peristiwa tersebut yakni YW (27), warga Kelurahan Panjang Utara. Saat kejadian, sepeda motor korban yang diparkir di depan kontrakan telah hilang ketika hendak digunakan.

Pelaku sendiri merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diproses hukum pada tahun 2019 di Polsek Panjang.

Pelaku RDR mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci tersebut. Karena tidak dapat mengendarai kendaraan, tersangka mengajak rekannya berinisial R untuk membantu membawa sepeda motor hasil curian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa dalam kasus ini terdapat dua orang pelaku, namun baru satu orang yang berhasil diamankan.

“Pelaku berjumlah dua orang. Saat ini satu pelaku sudah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (30/1/2026).

Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online serta membeli narkoba.

“Uang hasil pencurian digunakan untuk judi online dan membeli narkoba. Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus narkotika,” jelasnya.

Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2018, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kontak kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi, tidak meninggalkan kunci di tempat sembarangan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya.

in Hukum

Share this post