tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Timur, Kamis 05 Pebruari 2026 - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan mengatakan, pelaku berinisial IWP (28), warga Desa Tri Dharma Yoga, Kecamatan Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran laporan yang diterima. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga kuat menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pasir Sakti. Pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial IWP tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah kotak rokok merek Surya yang di dalamnya berisi 1 plastik hitam, berisikan 1 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 3 plastik klip bening lainnya yang masing-masing berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Tak hanya itu, petugas turut mengamankan 1 unit telepon genggam merek OPPO A18 warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tanpa hak dan melawan hukum. Atas perbuatannya, pelaku IWP dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau tindak pidana narkotika. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Gunakan Sabu, Seorang Warga Ditangkap Polres Lampung Timur
05/02/2026 21:20:00 WIB
327
in
Narkoba