https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa obat terlarang daftar G di Jalan Bulevard Utara, Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Minggu (21/1/2024).
“Ketiga orang yang diamankan tersebut berinisial ARH (22), MFS (21), dan NF (19)," ujar Ketua Tim 3 TPPP Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Qomaruddin saat dikonfirmasi, Minggu (21/1/2024).
Qomaruddin mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang tersebut saat sedang melakukan patroli kewilayahan dalam rangka operasi kejahatan jalanan di Wilayah Bekasi Kota.
"Saat sedang patroli, kami melihat ada orang berbonceng tiga dan ketiga orang tersebut sangat mencurigakan," ucapnya.
Setelah itu, Qomaruddin menjelaskan pihaknya langsung memberhentikan ketiga orang tersebut dan melakukan pemeriksaan. "Saat diperiksa, salah satu dari mereka membawa obat terlarang daftar G," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Qomaruddin, ketiga orang tersebut langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Karena kedapatan membawa obat terlarang, ketiga orang tersebut langsung kita serahkan ke piket Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk di proses lebih lanjut," tukasnya.
Sumber PMJ NEWS