tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Pesawaran, Polda Lampung – Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Sofian S, S.H, berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan (CURAT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Juncto Pasal 363 KUHPidana. Kejadian ini terjadi pada Jumat, (14/02/2025), di Desa Pesawaran Indah, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Padang cermin AKP Agus Jatmiko yang diwakili oleh Kanit Reskrim IPDA Sofian S. S.H., menjelaskan kronologi kejadian bahwa Pada hari Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, korban yang tengah beristirahat di rumahnya dikejutkan oleh suara mencurigakan. Pelaku berupaya masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela samping menggunakan sebilah golok. Namun, karena jendela tidak terbuka, pelaku lalu berusaha membuka pintu belakang rumah korban. Ketika upaya ini juga gagal, pelaku mencongkel dinding kayu dekat pintu belakang dengan tangannya.”Pungkas IPDA Sofian”.
Setelah berhasil membuka celah di dinding kayu, pelaku mencoba memasukkan tangannya untuk membuka kunci pintu belakang. Namun, aksi ini terpergok oleh korban yang terbangun karena suara mencurigakan tersebut. Korban segera mengejar pelaku sembari berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar pun turut serta dalam pengejaran. Dalam upaya melarikan diri, pelaku mengeluarkan benda yang menyerupai senjata api dan mengarahkannya ke korban, sehingga korban terpaksa menghentikan pengejaran. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah perkebunan.”Imbuhnya”.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, (15/02/2025) Dinihari, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga. Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin IPDA Sofian S, S.H, bersama tim segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku berinisial RP (32), warga Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan percobaan pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan di rumah korban. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Padang Cermin guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam
- 1 bilah senjata tajam jenis pisau
- 1 bilah senjata tajam jenis sabit tanpa gagang
- 1 buah obeng
- 1 papan kayu warna coklat sepanjang sekitar 1,5 meter
Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko mengapresiasi kesigapan tim Tekab 308 dalam mengungkap kasus ini. Masyarakat juga dihimbau untuk terus waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.