tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung Jumat 19 Desember 2025 – Pria berinisial RS (27), warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah ditangkap warga di wilayah Gang Kenanga III, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung. RS ditangkap usai kepergok hingga gagal mencuri motor milik korban Tri Sandi (28).“Korban saat itu sedang berkunjung ke tempat pacarnya, tiba-tiba mendengar alarm motornya berbunyi, lalu korban beregegas keluar dan melihat motornya sudah dalam posisi terjatuh,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (4/12/2025). Korban saat itu juga melihat seorang pria duduk di atas motor di pinggir jalan, sementara seorang lainnya tampak lari ke arah kebun. Sontak, korban berteriak maling berulang kali hingga warga sekitar keluar dan ikut melakukan pengejaran. “Pelaku sempat dikejar oleh korban, namun tidak berhasil. Ketika kembali, ternyata salah satu pelaku telah berhasil ditangkap oleh warga dan petugas Bhabinkamtibmas yang datang ke lokasi,” Keta Kombes Pol Alfret. Kapolresta mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (1/12/2025), sekitar pukul 11.00 WIB. “Pelaku berjumlah 2 orang, untuk rekannya, yakni JN masih kami lakukan upaya pengejaran,” Kata Alfret. Hasil pemeriksaan, pelaku RS (27) berperan sebagai pemetik atau esekutor, sedangkan JN sebegai joki dan memantau situasi. “RS ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan baru keluar pada April 2025 yang lalu,” Tutur Kombes Pol Alfret. Polisi juga turut menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna warna silver milik korban dan anak kunci letter T yang digunakan oleh pelaku untuk menjebol kunci kontak. Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(*)
Maling Motor di Bandar Lampung Gagal Beraksi Usai Kepergok Pemilik, Pelaku Ditangkap
19/12/2025 13:00:00 WIB
276
in
Hukum