tribratanews.lampung.polri.go.id. Way Kanan, Jumat 19 Desember 2025 Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit bersama Polsek Kasui dan Satreskrim Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Warung di Dusun Sirah Mulyo Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (14/12/2025).Tersangka inisial JL alias Wawan (35), DA (18) dan KR (27) berdomisili di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menyampaikan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk melalui genteng rumah dan merusak atap rumah kemudian masuk selanjutnya mengambil uang dan barang - barang dagangan yang ada di dalam warung (minimarket) milik Suyadi.


