https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Judi online di Indonesia sudah sangat menjamur, dan banyak masyarakat yang menjadi korbannya. Tak hanya orang tua, kalangan muda kini jadi sasaran empuk judi online tersebut.
Parahnya lagi, judi online kini marak diiklankan oleh sejumlah publik figure papan atas Tanah Air. Oleh karena itu, makin banyak anak muda yang terjerumus ke lubang hitam judi online yang kian menjamur.
Pemerintah dituntut masyarakat untuk menanggulangi dan menangani judi online yang kini menjamur tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) didesak segera memberantas judi online di Indonesia.
Dalam waktu dekat Menteri Kominfo disebut akan bertemu dengan Kapolri untuk mencari jalan keluar dari permasalahan judi online ini. Pertemuan antara Menkominfo dan Kapolri dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.
“Pekan depan Menkominfo akan bertemu dengan Kapolri untuk membicarakan mekanisme pemberantasan ataupun prosedur pemberantasan perjudian online,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
Saat ini Kominfo disebut telah melakukan langkah proaktif untuk menanggulangi judi online. Langkah yang sudah ditempuh adalah memblokir konten-konten yang berkaitan dengan judi online.
Usman menyebutkan Kemenkominfo telah memutus akses terhadap 886.719 konten judi online dalam lima tahun terakhir. Tentunya pemblokiran konten saja tak cukup untuk memberantas judi online yang mudah bangkit kembali.
Dalam diskusi bertema ‘Darurat Judi Online’ yang digelar secara daring, Usman menegaskan perlu adanya pendekatan komprehensif dan langkah ekstra untuk memberantas judi online. Pasalnya, dengan memblokir situs judi online saja dinilai tak cukup.
Pertemuan Menkominfo dengan Kapolri
Polri menjadi rekan Kemenkominfo untuk memberantas judi online yang marak di Indonesia. Perlu dicetuskan cara untuk menanggulangi judi online secara komprehensif.
“Pertemuan dengan Kapolri ini untuk membahas bagaimana kita menanggulangi secara komprehensif, tidak bisa hanya blokir situs karena dia akan muncul lagi. Jadi kita harus melakukan penanganan komprehensif, apalagi dikatakan bahwa ini sudah darurat judi online,” kata Usman.
Nantinya, Kemenkominfo juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi rekening-rekening yang digunakan praktik judi daring. Tak dimungkiri, transaksi dalam judi online ini meningkat secara drastis dari tahun ke tahun.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengungkapkan perputaran uang dalam transaksi judi online mencapai Rp81 triliun. Perputaran uang judi konservatif meningkat pesat, pasalnya pada tahun 2021 lalu, perputaran uang judi online mencapai Rp57 triliun.