Polres
Tulang Bawang-Seorang pemuda berinisial FO (21), berprofesi wiraswasta, warga
Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang
Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres
setempat.
Pemuda tersebut ditangkap hari Selasa (06/07/2021), pukul 00.30
WIB, saat sedang berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Menggala Tengah.
"Selasa dini hari, petugas kami berhasil menangkap seorang
pemuda yang melakukan penyalahgunaan narkotika dan dari hasil penggeledahan
yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan, petugas kami
berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram serta satu buah pipa kaca
(pyrex)," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (07/07/2021).
Penangkapan terhadap pemuda ini, lanjut AKP Anton merupakan hasil penyelidikan
yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang
didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala
Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju
ke TKP dan berhasil ditangkap seorang pemuda serta turut disita BB berupa
narkotika jenis sabu.
Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksanaan di
Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.