Tribratanews.lampung.polri.go.id – Polres Waykanan Polda
Lampung : Polsek Baradatu berhasil mengamankan diduga pelaku Curat
(pencurian dengan pemberatan) inisial EMM (23) warga Kampung Cugah Kecamatan
Baradatu Kabupaten Way Kanan. di Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu
Kabupaten Way Kanan. Senin (09/05/2022).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra Mewakili Kapolres
Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, menerangkan kronologis kejadian terjadi pada
Sabtu, 23 April 2022, sekitar pukul 20.00 WIB korban an.Ratna baru pulang dari
sholat tarawih.
Kemudian melihat pintu rumah dalam posisi terbuka, setelah
korban masuk kedalam rumah ternyata 5 Unit HP ( Handphone) berbagai merek milik
korban sudah tidak ada lagi.
Ditempat terpisah, pelaku juga diduga melakukan pencurian
pada Minggu, 17 April 2022, sekitar pukul 13.30 Wib di rumah korban an.
Sariman Kampung Bumi Merapi, Baradatu,
Way Kanan.
Saat itu korban sedang tidur mendengar ada suara orang di
belakang rumah, setelah dicek ternyata
benar bahwa ada orang baru keluar dari pintu dapur rumah korban dan mengambil 2
Unit HP ( Handphone) berbagai merek milik korban
Atas kejadian tersebut, kedua korban langsung melapor ke
Polsek Baradatu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sedangkan kronologi Penangkapan terjadi pada hari Minggu
tanggal 08 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat
informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalinsum Kampung Gedung
Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut petugas langsung menuju kelokasi dan
berhasil mengamankan diduga pelaku curat, pada saat penangkapan petugas juga
mengamankan satu bilah sajam jenis pisau yang berada di pinggang sebelah kiri
pelaku.
Kini pelaku dan Barang bukti satu unit handphone korban dan
sajam sudah di amankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih
Lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP
tentang pencurian dan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan
ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Untuk sajam dapat di jerat
dengan pasal 2 ayat 1 Undang
Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun
penjara” Jelas Kasatreskrim.